Kembali ke Katalog Program
Sertifikasi Pasar Modal

Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Peranantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)

Tentang Program

Sertifikasi resmi pasar modal Indonesia untuk para profesional pemasaran sekuritas. Aspek-aspek kuncinya meliputi pemasaran produk ekuitas dan utang, pembukaan rekening klien, dan kepatuhan terhadap peraturan OJK.

Jenjang Kualifikasi

Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE Pemasaran)

Persyaratan

Calon peserta harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  • 1Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
  • 2Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau.
  • 3Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  • 4Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.

Biaya Program

Profesional

Biaya PendaftaranRp 5.500.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Mahasiswa

Biaya Pendaftaran
Rp 2.500.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi