Kembali ke Direktori Program
Pasar Modal LSP PMIWPPE
Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Kualifikasi Kompetensi: Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek(WPPE)
Deskripsi Program
Sertifikasi ijin resmi bagi profesional untuk melakukan transaksi dan pemasaran efek di pasar modal.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Peserta wajib memenuhi salah satu dari opsi persyaratan berikut (sesuai skema LSP PMI):
1
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
2
Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
3
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
4
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Brosur Resmi
Brosur Program
Biaya Program
Profesional / Umum
Biaya PendaftaranRp 6.000.000
Sudah termasuk biaya sertifikasi
Mahasiswa
Biaya Pendaftaran
Rp 3.000.000
Sudah termasuk biaya sertifikasi
Daftar Sekarang
Sudah punya akun? Login di sini
Investasi Mulai DariRp 3.000.000
Daftar Sekarang