Kembali ke Katalog Program
Sertifikasi Pasar Modal

Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Tentang Program

Sertifikasi ijin resmi bagi profesional untuk melakukan transaksi dan pemasaran efek di pasar modal.

Jenjang Kualifikasi

Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek(WPPE)

Persyaratan

Calon peserta harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  • 1Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
  • 2Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
  • 3Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
  • 4Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

Biaya Program

Profesional

Biaya PendaftaranRp 6.000.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Mahasiswa

Biaya Pendaftaran
Rp 3.000.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi