Kembali ke Direktori Program
Pasar Modal LSP PMIWMI

Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI)

Kualifikasi Kompetensi: Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi (WMI)

Deskripsi Program

Sertifikasi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola portofolio investasi atau reksa dana.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Peserta wajib memenuhi salah satu dari opsi persyaratan berikut (sesuai skema LSP PMI):

1
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
2
Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
3
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
4
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.
Brosur Resmi

Brosur Program

Download PDF
Brosur Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI) - Versi Mahasiswa

Biaya Program

Profesional / Umum

Biaya PendaftaranRp 6.000.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Mahasiswa

Biaya Pendaftaran
Rp 3.000.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Investasi Mulai DariRp 3.000.000
Daftar Sekarang