Kembali ke Katalog Program
Sertifikasi Pasar Modal
Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI)
Tentang Program
Sertifikasi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola portofolio investasi atau reksa dana.
Jenjang Kualifikasi
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi (WMI)
Persyaratan
Calon peserta harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
- 1Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- 2Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- 3Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- 4Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.
Biaya Program
Profesional
Biaya PendaftaranRp 6.000.000
Sudah termasuk biaya sertifikasi
Mahasiswa
Biaya Pendaftaran
Rp 3.000.000
Sudah termasuk biaya sertifikasi
Daftar Sekarang
Sudah punya akun? Login di sini