Kembali ke Direktori Program
Pasar Modal LSP PMIWAPERD
Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
Kualifikasi Kompetensi: Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana (WAPERD)
Deskripsi Program
Sertifikasi ijin perorangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi seseorang untuk bertindak sebagai perantara dalam menjual produk reksa dana.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Peserta wajib memenuhi salah satu dari opsi persyaratan berikut (sesuai skema LSP PMI):
1
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
2
Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
3
Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
4
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Brosur Resmi
Brosur Program
Biaya Program
Profesional / Umum
Biaya PendaftaranRp 5.500.000
Sudah termasuk biaya sertifikasi
Mahasiswa
Biaya Pendaftaran
Rp 2.500.000
Sudah termasuk biaya sertifikasi
Daftar Sekarang
Sudah punya akun? Login di sini
Investasi Mulai DariRp 2.500.000
Daftar Sekarang