Kembali ke Katalog Program
Sertifikasi Pasar Modal

Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

Tentang Program

Sertifikasi ijin perorangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi seseorang untuk bertindak sebagai perantara dalam menjual produk reksa dana.

Jenjang Kualifikasi

Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana (WAPERD)

Persyaratan

Calon peserta harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

  • 1Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  • 2Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
  • 3Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
  • 4Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.

Biaya Program

Profesional

Biaya PendaftaranRp 5.500.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Mahasiswa

Biaya Pendaftaran
Rp 2.500.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi