Kembali ke Direktori Program
Pasar Modal LSP PMIWAPERD

Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

Kualifikasi Kompetensi: Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana (WAPERD)

Deskripsi Program

Sertifikasi ijin perorangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi seseorang untuk bertindak sebagai perantara dalam menjual produk reksa dana.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Peserta wajib memenuhi salah satu dari opsi persyaratan berikut (sesuai skema LSP PMI):

1
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
2
Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
3
Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
4
Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Brosur Resmi

Brosur Program

Download PDF
Brosur Pelatihan dan Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) - Versi Mahasiswa

Biaya Program

Profesional / Umum

Biaya PendaftaranRp 5.500.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Mahasiswa

Biaya Pendaftaran
Rp 2.500.000

Sudah termasuk biaya sertifikasi

Investasi Mulai DariRp 2.500.000
Daftar Sekarang